REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam kasus bailout Bank Century. Hasil serupa juga ditunjukkan dari investigasi Kejaksaan Agung. "Semua bahan termasuk dari audit investigasi BPK dan hasil pansus ditelusuri. Kemungkinan pelanggaran hukum ada dalam bailout," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Rabu (9/6).
Hanya saja, Jasin tak bersedia menjelaskan lebih gamblang tentang pelanggaran apa yang terjadi. Hal seperti itu,lanjutnya, tak bisa dikemukakan dalam forum terbuka. Pasalnya, langkah mempublikasikan hasil penyelidikan berdampak kasusnya jadi terbuka bagi publik dan bukti-bukti yang terkumpul bisa dimentahkan. " Ada unsur pelanggaran hukum tapi KPK belum menemukan tindak pidana korupsi," sebut Jasin.
Di sisi lain,Jasin mengungkapkan,yang baru ditemukan adanya unsur pidana lain. KPK,imbuhnya, sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan. Pasalnya,kasus-kasus pidana itu bukan wewenang KPK untuk menangani. Salah satunya kasus LC politisi PKS Misbakhun yang sudah diproses di Mabes Polri.
Saat ditanya kesulitan yang menyebabkan KPK belum menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam waktu tujuh bulan penyelidikan, Jasin menjawab karena status swasta Bank Century. Sebelum pengguliran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), bank ini murni swasta. Apalagi saat dilakukan akuisisi, merger, saat-saat pengawasan oleh Bank Indonesia, status bank ini adalah masih bank swasta. Padahal KPK hanya bisa menyidik sektor keuangan negara.
Berbagai penyimpangan,ujar Jasin,mengarah pada pidana perbankan, money laundering maupun pidana umum. Indikasi yang bisa mengarah pada pidana korupsi, pidana korupsi yang tidak melibatkan penyelenggara negara, atau bahkan bisa saja yang melibatkan penyelenggara negara pun juga terbuka. "Justru inilah yang paling sulit karena ranah pidana dari bank ini," kata Jasin.
Namun,Jasin memastikan, KPK belum berhenti melakukan upaya untuk mencari delik korupsi sesuai yang direkomendasikan DPR. Pasalnya,proses penyelidikan masih berjalan dan belum selesai, sehingga KPK belum bisa menarik kesimpulan akhir. "Pemeriksaan 111 orang itu yang paling terkait dalam kasus Century,"pungkasnya.
Sementara itu, pendapat Kejaksaan Agung juga senada dengan kesimpulan KPK. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji,unsur kerugian negara dalam UU Tipikor harus bisa dibuktikan.Sementara, lanjut Hendarman, kata 'dapat' pada unsur merugikan negara telah dihapus di Mahkamah Konstitusi.
"BPK tidak pernah menyebutkan ada kerugian negara. Yang bisa bicara ada kerugian negara adalah auditor, BPK atau BPKP," jelasnya.
Selain itu,Hendarman berpendapat, kesimpulan Kejaksaan dan KPK berbanding lurus dalam hal belum ditemukannya tindak pidana korupsi. "Apakah ada terjadi penyimpangan? Banyak! Dari merger, pengawasan tapi dari penyimpangan itu belum ada yang menyatakan kerugian negara," tegasnya.