REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Bareskrim Mabes Polri mulai menangani kasus film porno yang diduga diperankan oleh artis terkenal, Ariel Peterpan. Video porno tersebut diduga telah melanggar Undang Undang Pornografi No 44 Tahun 2008.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan Polri saat ini sedang menyelidiki video porno yang telah beredar di kalangan publik tersebut. "Kalau itu bukan film rekayasa, ini sedang diteliti ahli. Kami melihat film ini sudah nyata-nyata melanggar Undang-Undang Pornografi," ungkap Edward di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6).
Menurut Edward, pasal 29 UU Pornografi menyebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan barang-barang pornografi diancam dengan hukuman pidana paling sedikit enam bulan dan maksimal duabelas tahun.
Saat ini, ujar Edward, tim Bareskrim sudah meminta bantuan tenaga ahli informasi dan teknologi untuk melihat apakah rekaman tersebut sengaja dibuat atau cuma rekayasa. "Jika dengan sungguh-sungguh, itu tadi membuat film yang menyangkut pornografi persenggamaan yang tidak wajar itu masuk kategori pelanggaran hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, telah tersebar film beradegan persenggamaan yang diduga diperankan oleh artis Ariel Peterpan. Ariel diduga memerankan film tersebut bersama dengan tokoh yang mirip dengan artis Luna Maya. Selain itu, tersebar film yang memerankan Ariel dengan artis yang diduga Cut Tari.