REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan dan Korban (LPSK) mengaku akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemindahan Susno Duadji. Menurut komisioner LPSK, Lies Sulistiani, surat tersebut akan dikirim Senin (7/6) ini.
"Ya rencananya begitu, tinggal ditandatangani," ujar Lies saat dihubungi wartawan, Senin (7/6). Lies mengatakan surat tersebut berisi permintaan kepada presiden untuk memfasilitasi pertemuan LPSK dengan Kapolri.
Sebelumnya, pertemuan antara LPSK dengan Wakapolri, Komjen Pol Yusuf Mangabarani sudah terjadi di Mabes Polri pada Selasa (1/6). Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa LPSK menyetujui bahwa jendral berbintang tiga tersebut masih tetap ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. "Polri menjamin bahwa pak Susno aman di Rutan (mako brimob)," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai sehari setelah pertemuan.
Namun karena pihak pemohon, Susno Duadji, sendiri lebih merasa aman jika berada di luar Rutan Mako Brimob, maka LPSK kembali mempertimbangkan kesepakatan tersebut.
"Kita juga harus memperhatikan betul. Dari sisi pemohon itu kan juga punya hak untuk menentukan perlindungan yang paling tepat," kata Lies. Menurut Lies, berdasarkan pertemuan dengan pihak Susno, pemohon merasa lebih aman di tempat yang disediakan LPSK.