Sabtu 05 Jun 2010 05:44 WIB

Anggota Pansus Century dari FPP Digugat Kolega Sesama Partai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, digugat oleh sesama calon legislator dari PPP Sumatera Selatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait dengan perolehan suara pada Pemilu 2009. Sebelum Ahmad Yani, dua rekannya sesama anggota Pansus Angket Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Misbakhun dan Andi Rahmat dari Fraksi PKS, juga berurusan dengan hukum.

Gugatan yang disampaikan oleh calon anggota dewan legislatif PPP asal Sumatera Selatan, Usman Muhammad Tokan (Donni Tokan), merupakan gugatan banding ke PTTUN terkait dengan sengketa 10.417 suara Pemilu 2009. Informasi itu disampaikan kuasa hukum Usman Tokan, Teguh Wicaksono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/6).

Teguh mengemukakan gugatan banding didaftarkan karena PTUN tak mengabulkan permohonan Usman terkait dengan Keppres Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Anggota DPR RI Terpilih Masa Jabatan 2009-2014.

"Kami daftarkan memori banding ini ke PTTUN, alasannya berdasarkan Pasal 122 UU No.5 Tahun 1986 jo UU No.9/2004 jo UU No.51/2009 tentang PTUN," katanya..

"Tentu kami masih optimistis bisa memenangi gugatan. Karena itu, kita berharap agar PTTUN mengabulkan gugatan Usman yang merasa dirugikan dengan keluarnya keppres tersebut," katanya.

Menurut dia, ada ketidakcermatan dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara. "Kami keberatan dengan pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta dalam eksepsi perkara a quo dikarenakan mengandung kekhilafan, dan majelis hakim telah salah menerapkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menurut Teguh--yang pernah menjadi kuasa hukum PKB Gus Dur--permohonan banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu 14 hari kalender berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) UU PTUN.

Usman menggugat karena sebagai caleg PPP yang mendapat suara terbanyak, yakni 20.728 suara, merasa "dicurangi"  secara mengejutkan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan yang menjadi anggota legislator justru Ahmad Yani yang posisi suaranya berada di bawah Usman, yakni hanya 17.709 suara.

Menurut Teguh, persoalan sengketa pemilu ini berawal dari gugatan DPP PPP kepada MK atas dugaan pengurangan suara DPP PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I sejumlah 12.951 suara.

Dalam permohonan DPP PPP itu agar tambahan suara tersebut diberikan kepada caleg nomor urut 2, Ahmad Yani.

"Masalah ini menjadi rumit karena Ahmad Yani juga bertindak sebagai pengacara DPP PPP," katanya. Teguh menduga ada permainan."Putusan MK menetapkan suara PPP bertambah 10.417 suara dan putusan itu tak menyebutkan ke seseorang," kata Usman

Namun, anehnya, lanjut dia, tambahan suara partai itu diberikan kepada caleg nomor urut 2, Ahmad Yani. "Oleh panitera MK diberikan ke Ahmad Yani, ada apa ini?" kata Teguh. Padahal dalam undang-undang, suara partai itu diberikan kepada caleg yang mendapat suara terbanyak

Dalam kasus ini, Usman Tokan mengungkapkan dirinya mendapat dukungan dari teman-teman PPP untuk mengambil hak suara yang dimilikinya. "Tapi ada oknum yang bermain," ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Hadrawi menyatakan tetap optimistis akan memetik kemenangan dalam proses gugatan di tingkat PTTUN. "Kami tetap optimistis PTTUN akan memperkuat keputusan di tingkat PTUN. Apalagi ada keputusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yurisprudensi dalam pengambilan keputusan perkara gugatan ini," katanya.

"Kami sudah diberi tahu dua hari lalu mengenai adanya gugatan banding itu," katanya. Ia lantas menegaskan bahwa persoalan penetapan jumlah suara dan penetapan caleg terpilih partai pada pemilu telah dilakukan berdasarkan Keputusan KPU No.15/P/2009.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement