REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk bertanggung jawab pada putusan hukum yang membuat SKPP pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditolak.
"Sejak awal putusan menghentikan dengan SKPP memberi bom waktu pada kasus Bibit-Chandra,"ujar politisi PPP ini. Pasalnya,sedari awal ada keganjilan dari kasus yang ditangani kepolisian ini. Menurutnya,opsi yang digunakan tak tepat karena posisi kasus di kejaksaan pun sudah P21 atau siap naik ke penuntutan.
Sehingga,Yani mendesak agar Presiden SBY harus mengambil langkah dengan deponering. Supaya putusan PN Jaksel hanya bersifat dikesampingkan. "Presiden harus tanggung jawab memberi opsi lain proses hukumnya. Lantaran ini akan menimbulkan kontra kembali,"tutupnya.