Jumat 04 Jun 2010 06:04 WIB

PT DKI Jakarta : Kasus Bibit-Chandra Harus Dilanjutkan

REPUBLIKA.CO.ID,Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan penuntutan kasus hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, harus dilanjutkan.

"Kejaksaan harus melanjutkan penuntutan perkara ini atas nama Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis malam.

Andi menjelaskan hal itu adalah bagian dari putusan pada tingkat banding atas kasus penghentian penuntutan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement