REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketiga rekanan swasta PT PLN Distribusi Jawa Timur divonis di Pengadilan Tipikor. Perusahaan para terdakwa pun diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah.
''Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,'' ujar Hakim Ketua, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan vonis di Jakarta, Selasa (1/6).
Kasus korupsi itu terkait proyek pengadaan Sistem Manajemen Pelanggan berbasis teknologi informasi milik PLN yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 175 miliar. Ketiga terdakwa itu adalah mantan komisaris PT Altelindo Karya Mandiri (AKM), Raden Saleh Abdul Malik, dan Direktur Operasional, Achmad Fathony Zakaria, serta Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha (ADAU), Arthur Pelupessy.
Hakim mengganjar terdakwa pertama Saleh Abdul Malik dan terdakwa ketiga Arthur Pelupessy masing-masing hukuman penjara empat tahun, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan Fathony dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Hakim anggota Dudu Duswara menyebutkan, vonis dijatuhkan dengan mempertimbangkan ketiga terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Para terdakwa, ujarnya, terbukti menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya dengan melakukan penunjukan langsung serta secara bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi. Dari perhitungan tim jaksa, tindakan ini menguntungkan PT Altelindo sebesar Rp 47,1 miliar dan PT Arti Duta sebesar Rp 15,5 miliar.
Karena itu, majelis hakim juga meminta kedua rekanan PLN itu membayar uang pengganti senilai keuntungan tersebut. ''PT Altelindo dan PT Arti Duta wajib membayar uang pengganti,'' ujar Tjokorda.