Selasa 01 Jun 2010 04:11 WIB

Pansel KPK Bersikukuh Masa Jabatan Pimpinan Empat Tahun

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK)konsisten tentang masa jabatan satu orang pimpinan yang akan terpilih dalam seleksi kali ini. Pimpinan hasil seleksi Pansel akan menjabat selama empat tahun.“Undang-undang mengatakan masa jabatan empat tahun karena di UU tidak ada menyebutkan mengganti sampai habis masa jabatan,” tegas Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar, Senin (31/5).

Menanggapi kesimpangsiuran pendapat dengan DPR yang meminta masa jabatan satu tahun untuk pimpinan terpilih, Patrialis menyatakan siap mengadakan pertemuan bersama. Pansel, imbuh Patrialis, sangat senang kalau diundang DPR karena urusan KPK untuk kepentingan bersama. “Tapi, sampai hari ini kita belum diundang DPR untuk membicarakan itu,”lanjut Patrialis.

Sementara terkait persyaratan umur pendaftar antara 40 tahun hingga 65 tahun, Patrialis juga mengikuti aturan yang ada. Pasalnya, terdapat dua pendaftar yang mengacuhkan persyaratan itu. Yakni pengacara senior OC Kaligis (69 tahun) dan Farhat Abbas (34 tahun). “Bila kurang dari 40 tahun dan lebih dari 65 tahun itu otomatis tidak bisa ikut,” tegas Patrialis.

Menaggapi pernyataan Farhat yang ngotot mendaftar sembari menunggu judicial review UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Patrialis menyatakan, tidak akan mengganggu kinerja Pansel KPK. Menurutnya, semua orang yang merasa hak konstusinya dilanggar berhak mengajukannya ke MK. “Hukum kita hargai. Tapi, hargai juga UU dan hukum yang sudah ada. Itu putusan politik yang dijadikan putusan hukum,” pungkas Patrialis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement