Selasa 01 Jun 2010 03:03 WIB

Farhat dan Kaligis Langsung Dicoret Pansel Pimpinan KPK

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Patrialis Akbar
Foto: M Syakir/Republika
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, memastikan akan mencoret nama pengacara Farhat Abbas dan OC Kaligis dari daftar calon Pimpinan KPK. Ketua panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK ini menegaskan, Farhat dan Kaligis tidak memenuhi syarat usia minimal dan maksimal menjadi Pimpinan KPK.

''Langsung kita coret,'' tegas Patrialis, di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5) mengomentari pendaftaran kedua pengacara itu untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK.

Patrialis menegaskan, pansel tidak akan menunggu proses uji materi yang diajukan Farhat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 29 UU KPK soal syarat usia calon pimpinan KPK. Farhat sendiri saat ini berumur 38 tahun sementara syarat minimal usia Pimpinan KPK dalam UU KPK adalah 40 tahun. Adapun Kaligis saat ini telah berusia 68 tahun sementara UU KPK mensyaratkan usia maksimal Pimpinan KPK adalah 65 tahun.

Selain memastikan akan mencoret Farhat dan Kaligis, Patrialis menambahkan, pansel akan mencoret nama-nama pendaftar yang memiliki jejak rekam yang buruk. Dia memastikan, tiap pendaftar akan dikonfirmasi ke KPK, kejaksaan, kepolisian, Komisi Yudisial, hingga Komisi Ombudsman, untuk mengetahui rekam jejak yang bersangkutan.

Patrialis juga menjamin, pansel tidak akan menerima 'titipan' dari pihak manapun yang ingin menempatkan wakilnnya di KPK. Dia menambahkan, Kamis nanti (3/6), pansel akan menggelar evaluasi proses pendaftaran yang telah berlangsung sepekan terakhir. Selain mengevaluasi masa pendaftaran calon, pansel juga akan membahas masukan dari masyarakat terkait penolakan terhadap beberapa calon yang telah mendaftarkan diri ke pansel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement