REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi, mengatakan, Komisi III DPR segera membentuk panitia kerja (panja) untuk lebih mendalami pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Grasi. "Untuk lebih mendalami dan mengefektifkan pembahasan RUU (Rancangan Undang Undang) tentang Grasi," kata Tjatur Sapto Edi saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5).
Rapat kerja tersebut membahas sejumlah pasal dalam RUU Grasi yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Tjatur mengatakan pembahasan lebih lanjut mengenai pasal-pasal yang masih membutuhkan pembahasan akan dilakukan oleh Panja Komisi III.
Berdasarkan matriks datar isian masalah (DIM) dalam RUU Grasi, katanya, ada sejumlah pasal yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pasal-pasal tersebut meliputi, 19 DIM bersifat substansial dan 10 DIM bersifat redaksional yang masih akan didalami lebih lanjut, sedangkan 12 DIM lainnya sudah tidak ada perubahan.
Ia mengatakan komposisi nama-nama anggota Panja Komisi III akan disampaikan melalui surat pimpinan Komisi III kepada pimpinan Poksi masing-masing untuk segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan nama-nama anggotanya secara proporsional.
Berdasarkan komposisinya, kata Tjatur, Fraksi Partai Demokrat mendapat jatah enam orang, Fraksi Partai Golkar lima orang, Fraksi PDI Perjuangan empat orang, Fraksi PKS dan Fraksi PAN masiing-masing dua orang serta sisanya Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura masing-masing satu orang.