REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelamatan Bank Century.
"Masih ditelusuri dari aliran dananya," kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu. Bibit menjelaskan, selain menelusuri aliran dana, pendalaman tentang unsur kerugian negara juga dilakukan melalui perhitungan oleh sejumlah ahli.
Para ahli itu akan menilai apakah dana aliran dana kepada Bank Century dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) bisa dikatakan sebagai kerugian negara atau tidak.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK M. Jasin menegaskan bahwa KPK untuk sementara memfokuskan pada pencarian indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus itu. "Kita mencari dulu indikasi pidana korupsinya setelah ketemu baru menghitung kerugian negaranya," kata Jasin dalam pesan singkat.
Hingga saat ini, belum ada laporan perinci dari tim penyelidik kepada pimpinan KPK tentang kerugian negara dalam kasus itu. "Sementara belum ada laporan dari penyelidik," kata Wakil Ketua KPK Haryono menambahkan.
Berdasar informasi, sampai pukul 19.00 WIB, pimpinan KPK dan tim penyelidik masih melakukan gelar perkara Bank Century.