Kamis 27 May 2010 06:52 WIB

Kejakgung Kaji Surat Polri Terkait Penyidikan Jaksa Cirus dan Poltak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang masih mengkaji surat permohonan izin dari Mabes Polri untuk penanganan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang terkait dengan kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan.

"Masih dikaji suratnya, secepatnya akan kita tindak lanjuti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, mantan Direktur Pra Penuntutan (Dir Pratut) yang kemudian dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejaksaan Agung menilai keduanya tidak cermat dalam penanganan berkas Gayus H.P. Tambunan hingga akhirnya terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam kasus tersebut, sejumlah penyidik dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dari jaksa sampai sekarang belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini, sedangkan dari hakim, yakni Muhtadi Asnun.

Kendati demikian, Jampidsus mengakui bahwa isi surat permohonan izin dari Mabes Polri itu tidak dijelaskan tujuannya mengenai penanganan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.

"Tindakan kepolisian yang diminta terhadap C dan P di dalam surat itu tidak dijelaskan apakah berupa permintaan keterangan, penangkapan, atau penahanan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menyerahkan sepenuhnya status Jaksa Cirus Sinaga dan Fadel Regan ke penyidik kepolisian terkait dengan dugaan keterlibatan kasus aliran dana pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H.P. Tambunan.

"Jadi, kami serahkan semuanya pada penyidikan di kepolisian," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement