REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, mengatakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Susno Duadji telah menyetujui syarat yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Pak Susno setuju dengan persyaratan itu, dan sudah ditandatangani," kata Lili di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat, Rabu.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum, perlindungan fisik, perlindungan hak, dan prosedural. Persyaratan LPSK bahwa pemohon harus bersedia memberikan keterangan dengan jujur. "Pemohon juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan pihak luar atau pihak ketiga tanpa izin LPSK," katanya.
Dikatakannya jika ada pernyataan yang ingin dipublikasikan maka harus mendapat izin dari LPSK terlebih dahulu. "Jadi, Susno tidak boleh buat pernyataan tanpa seizin LPSK, dan tidak boleh ungkapkan keberadaan di mana beliau berada," katanya menjelaskan.
Ia juga mengatakan bahwa jika ada pernyataan lewat kuasa hukum, maka kuasa hukum harus melakukan koordinasi dengan LPSK terlebih dahulu. Menurut dia, perlindungan saksi tersebut sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Mengenai bentuk ancaman fisik walaupun ancaman tersebut belum ada, dan sudah mengarah ke sana, maka menurut dia sudah bisa masuk dalam perlindungan LPSK. Ia mencontohkan keluarga dikuntit oleh orang-orang yang nggak dikenal dan membuat tidak nyaman bidang bantuan kompensasi dan perlindungan.
Sementara itu, kuasa hukum Susno, Mohammad Assegaf, mengatakan perlindungan terhadap kliennya bisa berupa "safety house" yang berada di luar Mako Brimob. "Tempatnya memang harus dirahasiakan dan berada di luar Brimob," katanya.
Ia mengatakan bahwa Susno dalam kasus Arwana statusnya adalah saksi, namun disulap menjadi tersangka. Namun, kata dia, tempat yang dirahasiakan dalam perlindungan LPSK yang diperbolehkan adalah penasehat hukum dan keluarga.
Assegaf menegaskan bahwa kliennya menyetujui apa yang disyaratkan oleh LPSK, seperti pembatasan kunjungan, tidak bebas berikan pernyataan, akan ditempatkan di suatu tempat yang rahasia sehingga tidak sembarang orang bisa mengetahui tempatnya. "Itu semua Susno setujui. Susno lebih nyaman dibatasi, tetapi tidak di sini (Mako Brimob, red.)," katanya.