Rabu 26 May 2010 08:36 WIB

Susno Jadi Saksi Mahkota untuk Kasus Sjahril dan Haposan

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli, menegaskan program perlindungan untuk Susno Duadji terkait dengan status Susno sebagai saksi atas kasus Gayus dan Arowana.

Menurut Lili, untuk status Susno sebagai tersangka masih merupakan kewenangan Polri. "Tapi untuk arowana dia juga akan menjadi saksi, ketika tersangkanya Sjahril Djohan atau Haposan, dia kan jadi saksi mahkota,"ungkap Lili saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).

Menurut Lili, Susno sendiri sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dengan dilengkapi dokumen pendukung kepada LPSK untuk mendapatkan program perlindungan saksi dan korban. Setelah melalui rapat paripurna, ujar Lili, Susno sendiri diputuskan layak untuk mengikuti program tersebut. Lili sendiri mengaku LPSK akan menemui Susno Duadji di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5) siang.

Lili menegaskan LPSK tidak dapat menghilangkan status Susno sebagai tersangka. Menurut Lili, LPSK tidak berwewenang untuk melepaskan status Susno tersebut. Ia pun mengatakan LPSK juga siap melindungi keluarga Susno. Menurutnya, keluarga Susno juga merasa mendapatkan ancaman dari pihak tidak dikenal. "Keluarga suka merasa diikuti,"ungkapnya.

Soal pengurangan hukuman untuk Susno sebagai timbal balik dia dalam pengungkapan kasus, Lili mengatakan akan memberitahukan kepada pengadilan. Menurut pasal 28 dan pasal 10 ayat 2 Undang-Undang No.13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ujar Lili, terdapat ketentuan untuk mempertimbangkan aspek keterangan Susno. "Sehingga dapat dipertimbangkan reward atas keputusan yang diterima beliau,"ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement