REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, hingga kini, belum mendapat laporan tentang penangkapan dua wartawan televisi Prancis oleh petugas imigrasi Jayapura. Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, M Husin Alaydrus di Jakarta, Selasa (25/5), melalui pesan singkat elektronik
Hingga pukul 13.20 WIB, belum ada keterangan resmi tentang alasan penangkapan dan langkah imigrasi setelah melakukan penangkapan. Sebelumnya, dilaporkan dua wartawan televisi Prancis Baydoin-Koeniag, produser acara Mano Amano dan reporternya, Caroll, Selasa, pukul 13.30 WIT ditangkap Imigrasi Jayapura.
Mereka ditangkap ketika sedang meliput demonstrasi Komite Nasional Papua Barat di Kantor DPRP Papua, Jayapura. Hingga berita ini diturunkan, kedua wartawan Prancis itu masih diperiksa intensif oleh Imigrasi Jayapura.