REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat tidak melihat banyaknya jumlah aduan ke lembaga tersebut. Tetapi justru pada substansi pengaduan itu. "Jangan lihat banyaknya tapi substansinya," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa, di gedung MA, Jumat (21/05).
Pernyataan ini dilontarkan sebagai tanggapan dari data yang dikeluarkan oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Dari data yang dihimpun oleh Satgas, MA dan pengadilan di bawahnya merupakan lembaga yang tingkat pelaporannya paling tinggi, mencapai 260 kasus. Lalu diikuti dengan kepolisian sekitar 238 kasus. Sedangkan kejaksaan di posisi ketiga dengan jumlah 147 kasus.
Menurut Harifin, dari jumlah tersebut harus dikaji lagi substansinya. Karena berdasarkan pengalamannya, pihak yang kalah dalam sebuah perkara biasanya memang akan mengadu. "Orang yang kalah perkara pasti menyalahkan hakim," katanya.
Jika memang kondisi pelaporan itu hanya kalah perkara, dari perhitungan Harifin justru jumlahnya lebih banyak dari data Satgas. "Kalau 3,5 juta perkara dalam setahun yang diadili oleh hakim. Maka sekian banyak itulah yang diadukan orang," kata Harifin.