REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang kode etik dan profesi terhadap salah satu terperiksa kasus mafia hukum Gayus H Tambunan, AKP Sri Sumartini, akan berlangsung pekan depan. ''Minggu depan,'' ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, singkat saat dikonfirmasi di Bareskrim Mabes Polri.
Edward mengatakan, pada prinsipnya sidang akan berlangsung terbuka. Namun jika hakim pimpinan sidang menentukan lain, ia tidak bisa mencampuri dan mengintervensi keputusan hakim tersebut.
Sebelumnya, salah satu terperiksa lainnya, Kompol Arafat direkomendasikan untuk mendapatkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang berlangsung pada 5 Mei 2010. Sayangnya, sidang itu sendiri berlangsung tertutup tanpa ada pemberitahuan kepada wartawan.
Sri Sumartini sendiri merupakan salah satu penyidik yang menangani perkara kasus Gayus. Ia dituduh melakukan pertemuan bersama dengan Kompol Arafat dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, di hotel Kartika Chandra untuk melakukan rekayasa aliran dana.
Selain Sri Sumartini, terdapat enam terperiksa lain yang belum menjalani sidang. Para terperiksa tersebut adalah Brigjen Pol Edmond Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Kombes Pol Eko Budi Sampurno, dan AKBP Mardiani.