Jumat 21 May 2010 06:27 WIB

Kasus Gayus, Sulit Membayangkan Kalau Jaksa tidak Terlibat

Rep: c01/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Belum ditetapkannya jaksa yang menangani kasus Gayus sebagai tersangka membuat prihatin Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Sekretaris Satgas, Denny Indrayana mengatakan, besar kemungkinan unsur kejaksaan terlibat karena tiga pasal yang diajukan penyidik Bareskrim Mabes Polri susut menjadi satu pasal di tangan jaksa.

"Kejaksaan kalau menurut saya belum ada tersangkanya padahal sulit membayangkan kasus ini terjadi tanpa keterlibatan dalam unsur kejaksaan," ungkap Denny usai diskusi tentang Perlindungan Saksi Dalam Pengungkapan Skandal Korupsi di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta, Kamis (20/5).

Sebelumnya, empat dari lima jaksa yang menangani kasus Gayus telah diperiksa tim independen Polri. Empat jaksa tersebut adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Savitri, Ika Kurnia (jaksa peneliti).

Selain tentang jaksa, Denny pun mempertanyakan para atasan penyidik yang hingga saat ini belum diproses secara pidana. Denny meminta agar pembuktian harus dilanjutkan. "Akan sangat aneh kalau masalah pencairan pemblokiran rekening itu kemudian tidak terkait dengan raja (Raja Erizman) karena yang tanda tangan," tutur Denny.

Menurut Denny, Polri harus memaparkan dengan transparan bahwa dua jendral dan tiga perwira menengah tersebut memang tidak terbukti terlibat kasus Gayus supaya tidak terjadi pertanyaan di masyarakat. "Jangan sampai ada pertanyaan-pertanyaan menggantung bahwa itu tidak menjadi tersangka karena menjadi posisi jendral, brigjen," kata Denny.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, belum ada penghentian pemeriksaan terhadap dua jendral yang saat ini menjadi saksi dalam kasus Gayus, yaitu Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmond Ilyas. Namun, menurut Edward, penyidik sendiri belum bisa meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

"Itu kan karena belum ada alat bukti yang dapat membuktikan dia dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelas Edward kepada wartawan, Kamis (20/5). Edward menyatakan, penyebutan nama saja tidak cukup untuk menjerat direktur ekonomi khusus Bareskrim Polri dan mantan Kapolda Lampung itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement