REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politikus PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, mengikuti jejak rekan-rekannya di parlemen dulu. Dudhie divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas kasus suap cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004.
''Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,'' ujar Hakim Ketua, Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5). Terdakwa juga dikenai denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Menurut Nani, tindakan terdakwa yang menerima 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta mencoreng citra DPR dan pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjalankan pemerintahan yang bersih. Selain itu, Dudhie dianggap mengkhianati konstituen yang telah memilihnya.
Namunyang meringankan hukuman, terdakwa telah berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan mengakui terus terang perbuatannya. Lebih lanjut, hakim meminta agar barang bukti uang sebesar Rp 1,950 miliar dirampas dari tangan lima mantan legislator dari Komisi IX DPR periode 1999-2004.