REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis, mengatakan, penahanan terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dapat membuat takut masyarakat untuk menjadi 'Whistle Blower'. Menurutnya, memberikan keterangan merupakan hak semua warga negara yang harus dilindungi.
"Jangan sampai ada apa yang disebut dengan rekayasa kasus. Kami mengimbau kepolisian untuk membiarkan Susno memberikan keterangan yang diketahui," ujar Nurkholis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim, menganggap, ada pelanggaran HAM dalam penahanan Susno. Menurutnya, terdapat pelanggaran kebebasan saat penyidik melakukan penangkapan tersebut.
Ifdal menambahkan, proses untuk menetapkan orang sebagai tersangka harus ada alasan-alasan logis. Alasan penahanan Susno sendiri pun dinilainya tidak tepat.
Menurut Ifdal, tidak mungkin Susno akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana seperti yang dikatakan penyidik. "Oleh karena itu, sangat mengherankan kami, dalam proses penengakan hukum lebih banyak digunakan cara-cara kekuasaan daripada berdasarkan bukti yang ada," jelasnya.