REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kabareskrim Polri Komjen, Pol Susno Duadji, akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Susno dipindahkan dengan menggunakan mobil pajero hitam bernomor polisi AB 1711 QZ sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketika pindah, Susno didampingi oleh tim kuasa hukum, seperti Henry Yosodiningrat dan M.Assegaf. Dalam keterangan persnya, Susno mengatakan, dirinya akan pindah. Namun ia mengaku tidak pernah menandatangani surat penahanan sebagai tersangka.
"Karena saya tidak setuju dengan apa yang disangkakan," tegas Susno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Susno pun mengatakan, penahanannya tidak memiliki dasar hukum. Susno resmi ditahan karena pasal gratifikasi Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Arwana yang terjadi pada 2008 lalu. Tim kuasa hukum akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu besok (12/5).