JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Edward Aritonang menegaskan tim penyidik dalam kasus Arwana -- yang memutuskan penahanan terhadap Susno Duadji -- sama dengan tim penyidik yang menangani kasus Gayus. Menurut Edward, tim tersebut adalah tim independen pimpinan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Mathius Salempang.
Edward mengatakan penyidik mengungkap ada indikasi terdapat rangkaian perbuatan mafia hukum dari kasus sebelum Kasus Gayus. Susno sendiri, ujarnya, menyampaikan informasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Kemudian, ujarnya, penyidik menindaklanjuti dengan membuat laporan penyidikan kemudian memeriksa saksi-saksi sampai dengan pemanggilan Susno hari ini.
"Dari penjelasan Susno ketika RDP di DPR komisi III mengatakan, ada kasus mafia hukum yang lebih besar dalam Arwana dan Mr X di dalamnya, kemudian belakangan diketahui Mr X itu dan penyidik melakukan pemeriksaan," ujar Edward kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5).
Pemeriksaan terhadap Susno sendiri, ujar Edward, berakhir sebelum pukul 17.00 WIB. Setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap keterangan saksi terdahulu dan terhadap hasil pemeriksaan Susno, Edward mengatakan penyidik meningkatkan status susno menjadi tersangka. Untuk itu, Edward mengatakan surat perintah penangkapan dikeluarkan penyidik. "Saat ini status beliau adalah tersangka dan ditangkap."