JAKARTA -- Kuasa hukum Susno Duadji, M Assegaf, menduga kliennya dijebak dalam pemeriksaan pada Senin (10/5) ini. Menurutnya, alasan penyidik untuk penahanan Susno terkesan dicari-cari. "Alasan ini terkesan dicari-cari sehingga sangat beralasan kita mengatakan Susno dijebak," ungkap Assegaf kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5).
Alasan penahanan sendiri, ujar Assegaf sangat normatif. Menurutnya, Susno ditahan karena dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Semua alasan subyektif penyidik ini, ujarnya, tidak layak diterapkan kepada seorang jendral.
Sementara itu, kuasa hukum Susno lainnya, Henry Yosodiningrat menyanggah tuduhan penyidik yang mengatakan Susno menerima uang senilai Rp 500 Juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan di salah satu kediamannya.
Dari keterangan Syamsurrizal, ujar Henry, Susno memakai sarung ketika menerima uang dari Sjahril Djohan sambil gendong cucunya. Sementara, ujarnya, Syamsurrizal sendiri sepengetahuan Susno tidak dapat masuk ke rumah sebelum melalui ajudannya.
Henry pun mengatakan Susno akan menuntut Sjahril Djohan atas pasal penggelapan. "Tadi Pak Susno bilang akan menuntut Sjahril karena berarti dia menggelapkan uang yang diberikan Haposan kepadanya karena pak Susno sendiri tidak merasa (diberikan uang)," jelasnya.