JAKARTA-- Mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, memintak perbankan untuk tak mudah membocorkan rekening nasabah kepada aparat penegak hukum. Pasalnya, hal ini bisa memancing ketakutan masyarakat untuk menyimpan hartanya di bank.
''Jangan sampai orang Indonesia takut pakai jasa bank, jadi takut karena ketahuan rekeningnya,'' kata Susno mengingatkan saat menghadiri seminar 'Pembenahan Penegakan Hukum di Indonesia' yang diadakan Forum Penegak Hukum Alumni Universitas Islam Indonesia (FPHAUII) di Jakarta, Jumat (7/5).
Perbankan, menurut mantan Kapolda Jawa Barat, baru boleh membuka informasi terkait rekening seseorang jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara yang ia lihat selama ini terjadi, perbankan terlalu mudah memberikan informasi rekening sebelum nasabah dijadikan tersangka.
Lebih lanjut, mantan wakil ketua PPATK ini menjelaskan, tersangka yang boleh dibuka rekeningnya juga hanya yang terlibat kasus-kasus tertentu, di antaranya pencucian uang, terorisme, korupsi,dan narkoba. ''Kalau bukan termasuk yang keempat itu, tidak boleh dibuka. Kalau masih terindikasi tidak boleh dibuka,'' tegasnya.
Seminar yang diselenggarakan FPHAUII bekerja sama dengan Republika itu dihadiri juga oleh sejumlah profesional hukum senior, di antaranya Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas; Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD; Wakil Jaksa Agung, Darmono; dan advokat Hendry Yosodiningrat.