JAKARTA--Ketua Majelis Hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, hari ini, Jumat (7/5) diperiksa sebagai tersangka. Saat datang ke rupatama Mabes Polri, Asnun kembali menggunakan kemeja batik dan jaket hitam sekitar jam 09.15 WIB.
Asnun disangka atas pasal gratifikasi dan penyuapan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Asnun diperiksa sebagai saksi pada Selasa (4/5) di lantai 2 Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Ketika itu, kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas, membantah pernyataan Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa kliennya mengaku mendapatkan uang Rp 50 Juta dari Gayus.
Saat diperiksa hari ini, Farhat menyatakan Asnun berada dalam kondisi sehat. "Kami berharap dapat kooperatif dan pihak polisi dapat menyidik mudah-mudahan tidak dilakukan upaya paksa mengingat beliau selama ini kooperatif dan tidak mempersulit," kata Farhat kepada wartawan, Jumat (7/5) saat masuk melalui divisi pembinaan dan hukum, Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Farhat, penahanan merupakan resiko yang harus ditanggung setiap tersangka. Namun, ia menambahkan ada hak-hak tersangka seperti mendapat penangguhan tahanan yang juga dimiliki kliennya. "Mudah-mudahan sikap kooperatif beliau bisa jadi pertimbangan untuk bisa tidak dilakukan upaya paksa (penahanan),"jelasnya.