JAKARTA--Tak main-main, DPR sedang menggodok sebuah Rancangan Undang Undang (RUU) khusus Pembantu Rumah Tangga (PRT). RUU itu bahkan telah melalui tahap naskah akademis dan kini akan disempurnakan lagi.
''Masih banyak yang perlu diperbaiki dalam RUU PRT yang sudah mulai dibahas ini,'' ungkap Irgan Chairul Mahfiz, Wakil Ketua Komisi IX DPR, kepada Republika Kamis (6/5).
Anggota Fraksi PPP ini menyatakan, banyak substansi dalam RUU PRT yang perlu diubah. PRT nantinya akan diakui sebagai pekerja. Dengan status itu, perubahan besar harus dilakukan dalam RUU. ''Perlu banyak pembicaraan untuk mengubah RUU PRT yang sesuai dengan masalah ketenagakerjaan,'' cetusnya.
Perubahan yang disorot di antaranya meliputi latar belakang pendidikan PRT dan juga pengaturan upah bagi PRT. Saat ini pembahasan di Komisi IX DPR masih dibicarakan oleh para tenaga ahli. Meliputi tenaga ahli anggota DPR, tenaga ahli fraksi maupun tenaga ahli komisi. Irgan menjanjikan pembahasana dalam tingkat panitia kerja (panja) akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menunggu hasil pembicaraan di tingkat tenaga ahli.