JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menemui anggota Komisi IX DPR, di Jakarta, Kamis (6/5). Tujuan kedatangan tersebut adalah untuk membicarakan permasalahan yang terjadi dalam penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh Kemenakertrans.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi yang mengurusi masalah ketenagakerjaan tersebut, Muhaimin menjelaskan sembilan masalah yang dihadapi dalam penanganan masalah TKI. Ke-9 masalah tersebut, dibagi Muhaimin dalam dua submasalah. Submasalah di dalam negeri dan submasalah di luar negeri.
Di dalam negeri, terdapat lima masalah. Yang pertama adalah proses perekrutan TKI, penampungan TKI, pelatihan bagi para TKI, asuransi TKI, dan pemulangan TKI ke daerah asal. Sedangkan untuk di luar negeri, atase ketenagakerjaan, peluang pasar, nota kesepahaman, dan penyelesaian kasus di perwakilan RI menjadi hal yang disorot dalam RDP ini.