Kamis 06 May 2010 01:37 WIB

Rekomendasi KY: Pecat Hakim Kasus Gayus

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) akan merekomendasikan untuk memberhentikan ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, secara tidak hormat. Rekomendasi itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan kasus penggelapan uang pegawai pajak itu.

"Karena dia sudah menerima uang, rekomendasi itu sudah dapat ditebak, yakni pemberhentian secara tidak hormat, Ini akan kami usulkan ke Mahkamah Agung dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim [MKH]," ujar Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY, Zainal Arifin, Rabu (5/5).

 KY juga telah merencanakan rekomendasi terhadap Asnun sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.  Rencana ini menguat karena KY ternyata juga memiliki bukti lain selain pengakuan dari Asnun sendiri tentang uang Rp50 juta yang diterimanya dari Gayus. Namun, Zainal enggan membeberkannya lebih lanjut karena akan disampaikan dalam sidang MKH.

Hakim Asnun kali ini kembali tak menghadiri pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Setelah menunggu hampir 3,5 jam, rapat internal KY memutuskan tak meneruskan jadwal pemeriksaan.

Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Soekotjo Soeparto menuturkan, internal KY memutuskan tidak perlu lagi memeriksa Asnun setelah ketidakhadirannya tanpa alasan jelas hari ini. Menurut dia, pihaknya segera mengirimkan usulan rekomendasi itu ke MA.

"Masalah pelanggaran itu sudah jelas, karena yang bersangkutan bertemu dengan pihak yang berperkara di luar persidangan. Ini sudah pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," papar Soekotjo. Oleh karena itu, sambungnya, rekomendasi itu akan ditekankan pada sidang MKH atau setelah MA menerima usulan rekomendasi itu.

Pada 19 April 2010, MA memutuskan hakim Muhtadi Asnun untuk dinonpalukanatau tidak menangani perkara setelah diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Gayus. Walaupun dia tidak menangani perkara lagi, MA memindahkan Asnun ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari jabatan sebelumnya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Gayus Halomoan Tambunan dijerat dengan pasal 3 ayat (1) huruf aUndang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentangPenipuan. Namun majelis hakim membebaskannya pada Maret 2010 lalu. Majelis hakim sidang tersebut terdiri atas Muhtadi Asnun (ketua) dengan anggota Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement