JAKARTA--Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terus mendorong upaya diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Yaitu proses peralihan penanganan kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat.
"Diversi khususnya bagi anak dibawah 12 tahun harus diterapkan,'' tutur Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Jakarta di sela Lokakarya Hasil Asesmen Anak Konflik Hukum di Lima Kota di Indonesia 3-5 Mei 2010.
Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, anak usia delapan tahun yang berkonflik dengan hukum suda bisa diperkarakan secara pidana. Atau, bisa bertanggung jawab secara hukum.
Sementara itu, upaya diversi, menurut Arist, bisa diberikan kepada anak usia di bawah 18 tahun yang tersangkut masalah tindak pidana ringan (tipiring). Hal itu yang mendorong Komnas Anak terus mendesak revisi terhadap UU No 3 tahun 1997 yang mengatur diversi atau restoratif justice terhadap kasus anak.
Dorongan amandemen UU No 3 tahun 1997 juga diutarakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Priyadi.''UU No 3 tahun 1997 belum berpihak pada anak atau perlindungan anak,'' tutur dia di acara sama. Ia menggarisbawahi upara diversi sangat penting buat si anak agar tidak memiliki pengalaman tinggal di dalam lapas yang akan teringat seumur hidup.
Karena itu RUU Amandemen No 3 tahun 1997, jelas Arist diharapkan bisa mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga konvensi internasional seperti convention on the rights of the child (CRC). Termasuk penegakan diversi atau restoratif justice.
Yang dimaksud restoratif justice yaitu suatu proses dimana semua pihak yang terlibat tindak pidana tertentu berkumpul bersama dan memutuskan bersama untuk mengatasi konsekuensi pelanggaran dan implikasi di masa datang.
Berdasarkan data Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2009 jumlah anak yang berhadapan dengan hukum berjumlah 5.952 anak. Hanya sekitar 430 anak aja yang berhadapan dengan hukum yang tertangani dengan pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar anak dan pelayanan sosial dasar anak dan perspektif perlindungan anak.