Rabu 05 May 2010 05:37 WIB

KPK Tahan DL Sitorus

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menahan pengusaha Darianus Lungguk Sitorus (DLS) terkait kasus dugaan suap Rp300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta, Ibrahim. DL Sitorus ditahan sekira pukul 17.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan hampir delapan jam di gedung KPK di Jakarta.

Ketika keluar dari gedung KPK, pengusaha asal Sumatera Utara itu tidak berkomentar sedikit pun kepada wartawan. Dengan pengawalan sejumlah petugas KPK, DL Sitorus langsung memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

KPK telah menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, DL Sitorus diduga bekerjasama dengan seorang pengacara, Adner Siarait untuk menyuap hakim Ibrahim. Akibat perbuatan itu, DL Sitorus dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Afrian Bandjol, pengacara DL Sitorus mengatakan, kliennya sama sekali tidak mengetahui kasus suap tersebut. "Klien kami sama sekali tidak terkait dengan hal itu," kata Afrian.

Dia menjelaskan, alasan KPK untuk menahan DL Sitorus tidak beralasan. Hal itu disebabkan kasus dugaan suap itu terjadi tanpa sepengetahuan DL Sitorus. Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka.

Ibrahim terancam hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 6 Ayat (2) dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Adner dijerat Pasal 6 Ayat (1) dan/atau Pasal 15. Adner diketahui sebagai kuasa hukum PT Sabar Ganda milik D.L. Sitorus dalam sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Suap itu diduga untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Perkara nomor 36/B/2010/PTUN.JKT itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Ibrahim (ketua), Arifin Marpaung, dan Santer Sitorus. Setelah penangkapan, pengadilan mengganti susunan majelis hakim, sehingga perkara itu ditangani oleh H.R. Suhardoto (ketua), Bambang Edy Sutanto, dan Sulistyo.

Sebelumnya, D.L. Sitorus membenarkan Adner adalah pengacaranya dalam sejumlah kasus hukum. "Iya, Sudah bertahun-tahun," katanya tentang status Adner sebagai pengacaranya.

Dia juga membenarkan memiliki perusahaan bernama PT Sabar Ganda. Menurut dia, perusahaan itu diurus oleh anaknya. Dalam kasus itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, kantor dan rumah Adner Sirait.

Saat menggeledah rumah Adner, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp80 juta. Johan Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di ruang kerja. Namun, KPK belum menyatakan uang itu terkait dengan suap yang menjerat Adner dan Ibrahim.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement