Rabu 05 May 2010 05:31 WIB

Mahkamah Agung Malaysia Tolak Kasasi Anwar Ibrahim

Anwar Ibrahim
Anwar Ibrahim

PUTRAJAYA--Sidang kasus sodomi pemimpin partai oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, akan dilanjutkan minggu depan setelah Mahkamah Agung Malaysia menolak permintaan kasasi Anwar untuk menutup kasus tersebut.

Pengacara Anwar berargumen bahwa tuntutan jaksa memiliki unsur konspirasi politik. Selanjutnya pengacara Anwar menjelaskan hasil penelitian medis penuntut tidak menunjukkan tanda-tanda fisik telah disodomi.

Permintaan kasasi Anwar Ibrahim ditolak oleh tiga hakim. Mereka juga memutuskan hasil penelitian medis harus dianalisa lebih lanjut lagi dengan tes DNA.

Pengadilan kasus ini dimulai bulan Februari. Penuntut adalah pemuda berusia 25 tahun, mantan ajudan Anwar. Dia mengaku telah disodomi Anwar di tahun 2008.

Pengadilan akan dilanjutkan tanggal 10 Mei mendatang. Jika terbukti bersalah Anwar akan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.

sumber : reuters/rnw
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement