Rabu 05 May 2010 05:19 WIB

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama di Bekasi

.
Foto: .
.

BEKASI--Pihak Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penistaan agama Islam melalui fasilitas internet. Kapolrestro Bekasi, Imam Sugianto, mengatakan pelaku penistaan agama Islam yang dimuat dalam sebuah blog beralamat www.belarrminus-bekasi.blogspot.com diduga merupakan siswa dari Yayasan Pendidikan Bellarminus yang beralamat di Jalan Kemangsari IV nomor 97 Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

"Mereka masing-masing bernama Felix dan Joice alumni Sekolah Menengah Pertama (SMP) yayasan tersebut yang menurut pengakuan pihak yayasan tidakan penistaan agama itu dipicu akibat kekesalan mereka terhadap salah satu guru," ujarnya.

Imam menambahkan, pihaknya telah menutup blog tersebut pasca pengaduan dari masyarakat pada tanggal 21 April 2010 lalu melalui surat laporan bernomor LP 1344/IV/2010/PMJ/Dit reskrim/Um atas nama Andreas Adhy Kurniawan. "Kita langsung menutup blog tersebut guna menghindari tindakan anarkis dari masyarakat muslim terhadap yayasan Bellarminus. Para pelaku dianggap melanggar ketentuan pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH Iskandar Ghozali berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan. "Meskipun blog tersebut sudah ditutup oleh pihak kepolisian, namun dikhawatirkan masih bisa menimbulkan kemarahan umat muslim Kota Bekasi, bila prosesnya berjalan lambat," katanya.

Iskandar menjelaskan, sebelum pelaporan resmi dilakukan, MUI, perwakilan ormas Islam Bekasi, kepala yayasan Billarminus, serta Kapolres Metro Bekasi, Imam Sugianto mengadakan pertemuan terkait masalah tersebut pada tanggal 27 April 2010 lalu. Dalam pertemuan itu pihak yayasan Bellarminus mengatakan bahwa blog tersebut bukan dibuat oleh pihak yayasan tetapi oleh alumni Sekolah Menengah Pertama (SMP) yayasan tersebut.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement