JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengatur tentang ketersediaan surat suara jika terjadi pemungutan suara ulang. Angka untuk memenuhi kebutuhan itu belum ditentukan.
Bila sewaktu pileg (pemilihan legislatif) di setiap daerah pemilihan disediakan 1.000 lembar. Pemungutan suara ulang itu dilakukan jika terjadi perselisihan atau huru-hara terkait hasil penghitungan suara.
Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, mengatakan KPU belum berani membuat aturan tentang surat suara cadangan karena dalam peraturan perundang-udangan tentang pemilukada belum diatur. ''Kita belum berani karena belum diatur di undang undang,'' ujarnya.
Sementara ini, untuk mengantisipasi pemungutan suara ulang, hanya disediakan surat suara dua persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Boradi mengingatkan KPU daerah untuk lebih mempersiapkan surat suara pada pemungutan suara putaran kedua. Karena, antara putaran pertama dan kedua memiliki waktu yang relatif pendek. Bagi KPU daerah yang belum menganggarkan untuk putaran kedua, dia menyarankan untuk segera mengajukan ke pemerintah daerah.