MATARAM--Tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bekerja di luar negeri termasuk di Malaysia tidak bisa disensus sebagai penduduk Indonesia. ''Sekitar 400.000 warga NTB bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia hingga 2010, dan mereka menjadi penduduk Malaysia dan disensus di negara tersebut,'' kata Kepala Badan Pusat Statistik NTB Soegarendra, di Mataram, Selasa (4/5).
Ia mengatakan, para TKI asal NTB itu tidak bisa disensus sebagai penduduk Indoensia karena tinggal di Malaysia lebih dari enam bulan bahkan ada yang sudah dua tahun. Menurutnya, semua negara anggota PBB pada 2010 melaksanakan sensus penduduk termasuk Indonesia untuk mengetahui jumlah penduduk dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya. ''Siapa saja yang tinggal di satu negara minimal enam bulan, mereka akan disensus sebagai penduduk di negara tempat mereka tinggal,'' ujarnya.
Menurut Soegarendra, jumlah warga NTB yang bermukim di luar negeri cukup banyak terutama yang menjadi TKI, seperti di Arab Saudi, Brunei Darussalam, Korea, Jepang, Hong Kong, dan negara-negara di Timur Tengah. ''Meski mereka berada di luar negeri, sama sekali tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan Sensus Penduduk 2010,'' sergahnya.
NTB merupakan provinsi terbesar kedua setelah Jawa Timur dalam pengiriman TKI ke luar negeri dengan jumlah calon TKI yang dikirim setiap tahun rata-rata 40.000 hingga 50.000 orang. Ia mengatakan, sensus penduduk 2010 bertujuan menghitung jumlah penduduk serta mengumpulkan informasi dasar kependudukan dan perumahan warga Indonesia. Sensus dibutuhkan untuk mengevaluasi berbagai hasil pembangunan sekaligus menyusun perencanaan pembangunan kependudukan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.