Selasa 04 May 2010 04:24 WIB

Pemilukada Jembrana tak Pakai E-Voting

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Pemilukada
Pemilukada

JAKARTA--Kabupaten Jembrana, Bali, tetap akan menggunakan cara pencoblosan di bilik suara pada pemilukada 2010. Meski sebelumnya cara e-voting sudah dimungkinkan dipakai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Pusat Penerangan, Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengatakan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan hal tersebut. ''Bupati Jembrana melaporkan bahwa mereka akan menggunakan sistem konvensional,'' ungkapnya di Jakarta, Senin (03/05).

Saut mengatakan, keputusan MK memang membuka ruang untuk melakukan pemungutan suara secara elektronik. Namun, putusan tersebut tentu diikuti dengan sederet persyaratan agar pemungutan suara dengan sistem baru itu bisa berjalan demokratis. Melalui pertimbangan secara kumulatif seperti kesiapan teknologi, sumber daya manusia, masyarakat, dan dana, Jembrana memutuskan untuk kembali menggunakan cara mencoblos.

Sebelumnya, Bupati Jembrana telah mengajukan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004. Khususnya pada pasal yang menyebutkan cara pemungutan suara. Pihaknya meminta cara e-voting bisa digunakan di Jembrana. Setelah melalui proses persidangan, akhirnya MK mengabulkan permohonan untuk melakukan pemungutan suara secara elektronik. Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu, tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement