JAKARTA--Wakil kepala daerah diangkat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru dinilai akan mengurangi persediaan kepemimpinan di daerah ke depan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekuif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, menanggapi wacana pengangkatan wakil kepala daerah oleh kepala daerah terpilih.
''Kalau posisi nomor dua itu ditunjuk dari PNS, ujung-ujungnya mengurangi stok kepemimpinan ke depan,'' ujar Burhanuddin, ketika dihubungi Republika, Senin (03/05).
Mengerucutnya wakil kepala daerah yang berhak diangkat tentu akan mengurangi jatah orang-orang diluar birokrat untuk belajar menjadi pemimpin di daerah. Jika kemudian harus PNS yang boleh diangkat menjadi wakil kepala daerah, menurut Burhanuddin, justru menghilangkan hak konstitusional warga. ''Setiap orang berhak memilih dan dipilih,'' katanya.
Selain itu dengan munculnya wacana bahwa PNS menjadi orang nomor dua di daerah juga menimbulkan anggapan bahwa yang mempunyai kompetensi untuk memimpin hanya dari birokrat saja. Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan, dari sisi otonomi daerah, pengangkatan wakil kepala daerah tidak akan memberikan pengaruh secara langsung. Karena kewenangan terbesar masih ditangan kepala daerah. ''Tidak ada pengaruh secara langsung asalkan tidak ditunjuk pusat,'' ujarnya.