JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemnkeu) terus melakukan pengusutan terhadap kasus mafia perpajakan yang terkait restitusi pajak melalui modus penggunaan faktur PPN berdasarkan transaksi fiktif. Kasus tersebut, menurut Menkeu menyangkut nilai sangat besar dan diduga telah berlangsung cukup lama serta bersifat struktural.
"Untuk itu beberapa langkah hukum maupun korektif telah dilakukan kepada 100 Wajib Pajak yang berada di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan beberapa lokasi lain," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/5). Menurut dia, dalam beberapa kasus diduga ada kaitannya dengan kasus pemalsuan dokumen perpajakan seperti Surat Setoran Pajak (SSP).
Salah satu kasus terungkap di Surabaya. Saat ini telah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut oleh penyidik internal Kementerian Keuangan.
Dalam langkah pengusutan, Menkeu melanjutkan, Kementerian Keuangan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) serta melibatkan Komite Pengawas Perpajakan (KPP). "Tim gabungan terbentuk karena modus kriminal ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerjasama dari internal," ujar Menkeu.
Ia menambahkan, ada tiga langkah lanjutan yang diperlukan untuk mengusut kasus mafia pajak. Pertama, melakukan analisa data dan akses informasi data pajak sehingga pada tingkat yang sangat rinci dan rahasia untuk mendapatkan alat bukti investigasi.
Langkah kedua, pengusutan dilakukan kepada pejabat Ditjen Pajak, baik yang masih aktif maupun tidak aktif hingga pada tingkat jabatan yang paling tinggi. Kemudian yang terakhir, meminta Komite Pengawas Perpajakan untuk memonitor perkembangan secara ketat untuk dilaporkan perkembangannya kepada menteri keuangan.
Saat ini, telah dilakukan investigasi terkait kasus restitusi terhadap grup PHS di Sumatera Utara dengan pimpinan R. Grup tersebut diduga menggunakan faktur pajak untuk transaksi fiktif dengan nilai sebesar kurang lebih Rp300 miliar. "Pimpinannya dduga telah melarikan diri ke luar negeri," ujar Menkeu.
Kemudian, investigasi juga dilakukan kepada seorang konsultan pajak tidak resmi dengan inisial SOL terkait dengan penerbitan faktur pajak berdasarkan transaksi fiktif dengan nilai Rp247 miliar. Terakhir dilakukan investigasi terhadap biro jasa dengan inisial W yang dipimpin oleh TKB terkait penerbitan faktur pajak berdasarkan transaksi fiktif dengan nilai Rp60 miliar.
"Dara-data konkrit mengenai kasus lain akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendekati penyelesaian dan akan dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dan membangun kepercayaan masyarakat," ujar Menkeu.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pontas Pane menambahkan, 100 WP yang telah dilakukan langkah hukum maupun korektif, merupakan WP terperiksa mulai Tahun Pajak 2006-2007 dan pengusutan terhadap kasus mulai dilakukan pada 2009. "Potensi kerugian negara diperkirakan triliunan rupiah," ujarnya.