Senin 03 May 2010 22:38 WIB

Hakim Asnun Diperiksa sebagai Saksi Kasus Gayus

Rep: c01/ Red: Ririn Sjafriani

JAKARTA--Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus Halomoan P.Tambunan, Muhtadi Asnun, Senin (3/5) menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Asnun diperiksa di Lantai 2 Rupatama Mabes Polri, Jakarta dengan didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Saat ditanya wartawan, Asnun yang datang dengan Volks Wagen bernomor polisi B17 IZ itu hanya menjawab siap dalam menghadapi pemeriksaan tersebut. Ia pun mengaku membawa berkas berupa putusan pengadilan tertanggal 12 Maret 2010 yang menjatuhkan vonis bahwa Gayus tidak bersalah. "Bawa putusan,"ujarnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas mengharapkan agar tim independen Polri, mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Terlebih, Asnun merupakan hakim yang merupakan jabatan terhormat.

Farhat menjelaskan, vonis bebas atas Gayus tersebut adalah putusan murni dari majelis hakim tanpa intervensi siapa pun. Menurutnya, Gayus divonis bebas karena saat itu jaksa tidak mampu menghadirkan saksi dari pihak korban.

Ia pun mengatakan seharusnya jaksa menindaklanjuti putusan tersebut jika tidak puas. "Kan ada upaya lain seperti banding dan kasasi," ungkap Farhat kepada wartawan.

Tentang pengakuan Asnun di Komisi Yudisial bahwa ia telah menerima uang senilai Rp 50 Juta, Farhat pun mengatakan hal tersebut bukan merupakan kebenaran materil.

Selanjutnya, ia mengaku membawa bukti-bukti penguat bahwa Asnun melakukan pembayaran umroh jauh sebelum perkara Gayus tersebut. "Kami membawa nota pelunasan pembayaran umroh yang tertanggal sebelum pengadilan Gayus,"ujarnya.

Pemanggilan atas hakim Muhtadi Asnun kali ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Asnun juga dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang sama pada Rabu (28/4). Namun, ketika itu Asnun tidak hadir karena alasan kesehatan.

Selain Asnun, pemeriksaan juga dilakukan kepada panitera, Ikat dan supir pribadi Asnun, Ade Rosadi pada Rabu itu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement