Senin 03 May 2010 07:07 WIB

Pemilukada, Istana Anggap Syarat Moral Harus Diatur UU

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Pemilukada
Foto: Imam Budi Utomo/Republika
Pemilukada

JAKARTA--Syarat moral yang mesti dipenuhi calon kepala disarankan diatur dalam  undang-undang. Pasalnya, syarat-syarat calon kepala daerah dalam undang-undang akan menjadi acuan calon kepala daerah ketika mencalonkan diri dalam pemilukada.

Aturan moral ini tidak bisa hanya diserahkan pada kecerdasan pemilih saja. Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Vernando Wanggai, Ahad (5/2). ''Saya kira harus diakomodir dalam undang-undang karena moral kepala daerah itu penting, dia akan memberikan teladan kepada rakyatnya nanti,'' ujarnya. 

Velix mengakui, pemilih memang sudah cukup cerdas untuk memilih kepala daerah yang memiliki moral baik dan yang tidak. Namun, kata dia, pencantuman syarat moral dalam undang-undang juga tetap perlu dilakukan karena persyaratan calon kepala daerah itu memang harus ada di dalam undang-undang.

Persyaratan calon kepala daerah diatur oleh Pasal 58 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana terdapat 16 syarat calon kepala daerah. Dalam huruf (i) Pasal 58 itu disebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun, dalam undang-undang itu belum mengatur soal moral calon kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement