Rabu 28 Apr 2010 06:26 WIB

Mayoritas Wajib Pajak Menang di Pengadilan Pajak

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo
Sekretaris Satgas Denny Indrayana
Foto: Nunu/Republiika
Sekretaris Satgas Denny Indrayana

JAKARTA--Aroma 'permainan' di Pengadilan Pajak semakin menyengat. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengungkapkan 69 persen wajib pajak dinyatakan menang saat berperkara di Pengadilan Pajak. Hanya 31 persen kasus yang berhasil dimenangkan Ditjen Pajak.

''Jadi, hampir dua kali lipat pengadilan pajak memenangkan wajib pajak,'' ungkapnya saat ditemui di Jakarta, Selasa, (27/4).

Denny mempertanyakan kemenangan Wajib Pajak yang begitu dominan. Menurutnya, Wajib Pajak boleh saja menang dalam pengadilan itu bila memang tuntutannya sesuai bukti-bukti kuat. ''Ada apa dan mengapa sampai sedemikian itu?'' tanyanya.

Selain itu, Denny juga mencium adanya penyimpangan lainnya di Pengadilan Pajak. Dia mengungkapkan mayoritas kasus dengan termohon Bea Cukai tak pernah dihadiri pihak yang berperkara. ''Mayoritas sidang yang melibatkan termohonnya Bea Cukai, tidak pernah hadir sehingga kalah,'' sesalnya.

Oleh karena itu, Denny akan bertemu perwakilan dari Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Keuangan pada Rabu (28/4) untuk membahas masalah ini. Dia menyebutkan perputaran uang yang diperkarakan di Pengadilan Pajak bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah sehingga sistemnya perlu diperbaiki. ''Pertemuan ini untuk mengkaji bagaimana pembenahan dan perbaikan Pengadilan Pajak,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement