JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku belum menerima surat izin penetapan tersangka atas para jaksa yang pernah menangani perkara penggelapan pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Hal ini dikatakan sehubungan dengan telah diperiksanya sejumlah jaksa di Mabes Polri kemarin.
''Belum ada (surat izin) untuk tersangka. Baru sebagai saksi,'' ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy, saat dihubungi Republika, Selasa (27/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, menjelaskan untuk menetapkan tersangka dari Kejaksaan, Mabes Polri harus meminta izin terlebih dahulu kepada Jaksa Agung. Sejauh ini, belum ada surat izin yang dikirimkan pihak kepolisian.
Sebelumnya, sebanyak empat orang jaksa peneliti perkara Gayus sudah diperiksa penyidik Mabes Polri. Di antaranya adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Ika Syaftiri Salim, dan Eka Kurnia Sukmasari. Oleh pihak kejaksaan, mereka sudah diberi sanksi terkait kasus Gayus. Pasalnya, selain mengabaikan sangkaan korupsi, mereka juga hanya mengajukan tuntutan alternatif, bukannya kumulatif, terhadap dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak.