Selasa 20 Apr 2010 03:27 WIB

Jaksa Gayus, Kejaksaan tak Berani Beri Sanksi Berat

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

JAKARTA--Pejabat struktural kejaksaan yang terlibat dalam penanganan kasus penggelapan pajak oleh Gayus H Tambunan akan dikenai sangsi sedang dan ringan. Sejauh ini, pemberian hukuman sedang dalam pengkajian akhir.

''Saat ini hasil akhir pemeriksaan internal kejaksaan sedang dalam proses finalisasi administrasi. Ada pejabat struktural yang akan mendapat hukuman ringan sampai sedang,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Senin (19/4).

Didiek mengaku, pembahasan hasil pemeriksaan belum final. Setahu dia, yang akan diberi hukuman ringan sampai sedang tersebut baru pejabat struktural. Selain jaksa Cirus Sinaga, para jaksa peneliti dan jaksa penuntut belum dapat dipastikan mendapat hukuman atau tidak.

Walaupun belum bisa menerangkan ditail hukuman sedang dan ringan tersebut, Didiek mengatakan, para pejabat struktural tak akan dicopot dari jabatan mereka. ''Kalau Pak Cirus dan Poltak (Manullang) itu kan hukuman berat, maka dicopot dari jabatannya. Kalau yang ini hanya hukuman ringan dan sedang,'' lanjut Didiek.

Ia juga tak menjelaskan kesalahan apa saja yang dilakukan para jaksa pejabat struktural sehingga harus dikenai sanksi. Hal itu menurut dia juga sedang dibahas. Didiek juga mengaku belum mengetahui siapa saja jaksa yang dikenai sanksi tersebut.

Pejabat struktural yang menangani kasus Gayus Tambunan yang sempat diperiksa oleh tim pemeriksa di Kejaksaan Agung adalah: Kasi Pidana Umum Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz; mantan Kajari Tangerang, Suyono; Asisten Pidana Umum Kejati Banten, Dita Prawita Ningsih; dan Wakajati Banten, Novarida.

Sementara jaksa penangan kasus Gayus yang diperiksa adalah para jaksa peneliti, yaitu Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri Salim. Jaksa penuntut juga diperiksa, yaitu Nazran Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement