JAKARTA--Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Taufik Kiemas, meminta semua pihak bisa menerima apapun putusan yang akan dibuat Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) siang ini. Alasannya, MK merupakan lembaga yang berwenang melakukan pemutusan terkait UU dan konstitusi.
''Apa pun putusan MK kan berlaku sekali dan harus kita terima,’’ pintanya usai menghadiri penandatanganan nota keseahaman dengan Dewan Masjid Indonesia DMI), di Jakarta, Senin, (19/4).
Menurut Taufik, pihaknya tidak bisa berkomentar mengenai harapan atas putusan MK. Ia beralasan, majlis hakim MK bisa menerbitkan putusan sesuai keahlian hukum mereka. ‘’Kalau saya komen, berarti saya lebih pintar dari Mahkamah Konstitusi,’’ kilahnya.
Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, majelis hakim MK akan memutuskan uji materi UU PPA. Persiapan pun sudah dilakukan termasuk dengan memperketat pengamanan di areal gedung MK mengingat uji materi ini sarat kontroversi.