Senin 19 Apr 2010 23:19 WIB

Putusan MK Harus Diterima Lapang Dada

Rep: M Bachrul Ilmi/ Red: Budi Raharjo
Ketua MPR Taufik Kiemas
Foto: Nunu/Republika
Ketua MPR Taufik Kiemas

JAKARTA--Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Taufik Kiemas, meminta semua pihak bisa menerima apapun putusan yang akan dibuat Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) siang ini. Alasannya, MK merupakan lembaga yang berwenang melakukan pemutusan terkait UU dan konstitusi.

''Apa pun putusan MK kan berlaku sekali dan harus kita terima,’’ pintanya usai menghadiri penandatanganan nota keseahaman dengan Dewan Masjid Indonesia DMI), di Jakarta, Senin, (19/4).

Menurut Taufik, pihaknya tidak bisa berkomentar mengenai harapan atas putusan MK. Ia beralasan, majlis hakim MK bisa menerbitkan putusan sesuai keahlian hukum mereka. ‘’Kalau saya komen, berarti saya lebih pintar dari Mahkamah Konstitusi,’’ kilahnya.

Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, majelis hakim MK akan memutuskan uji materi UU PPA. Persiapan pun sudah dilakukan termasuk dengan memperketat pengamanan di areal gedung MK mengingat uji materi ini sarat kontroversi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement