Senin 19 Apr 2010 03:39 WIB

Mahfud MD: UU Pembuktian Terbalik Amat Mendesak

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak pengesahan Undang Undang (UU) tentang pembuktian terbalik yang selama ini ditunggu-tunggu publik.

"Undang-undang pembuktian terbalik mutlak harus ada," kata Ketua MK Mahfud M.D. saat berbicara dalam seminar Hukum Beracara di Surabaya, Ahad (18/4). Dengan diberlakukannya undang-undang itu, menurut dia, pihak penyidik, baik di kejaksaan maupun di kepolisian, tidak perlu susah-susah mendapatkan bukti tindak kejahatan seseorang.

"Misalnya jaksa menuduh saya melakukan korupsi sekian miliar rupiah berdasarkan besaran gaji yang saya terima. Saya bisa menjawabnya dengan memberikan penjelasan mengenai uang miliaran rupiah yang saya punya itu, seperti nilai kekayaan yang diperoleh dari warisan dan sebagainya," katanya.

Selama ini undang-undang tersebut belum diberlakukan, aparat penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembuktian atas kasus kejahatan, terutama korupsi.

Menurut dia, kalau undang-undang itu diberlakukan, tidak akan ada lagi alasan bagi penyidik menolak berkas perkara kejahatan korupsi karena kurang bukti.

Menanggapi kekisruhan di tubuh Mabes Polri terkait pernyataan mantan Kabareskrim Kombes Pol. Susno Duadji dalam beberapa hari terakhir ini, Mahfud menyatakan sebagai hal yang positif.

"Saya tidak membela siapa-siapa. Pengakuan Susno itu bukan berarti menelanjangi kepolisian. Justru sebaliknya, polisi bisa membuka aib Susno sehingga ada sikap saling terbuka di dalam Polri," katanya.

Ia berpendapat persoalan mafia hukum di lembaga peradilan tidak hanya terjadi pada kasus pegawai Direktorat Pajak Gayus Tambunan yang diketahui menyimpan dana misterius di rekening pribadinya senilai Rp28 miliar.

"Kalau sudah begitu jangan sampai pelaku tindak pidana korupsi dihukum ringan. Kalau uang yang dikorupsi Rp30 miliar, jangan dihukum hanya 10 tahun. Begitu dia bebas, uangnya masih banyak dan dia pun dipenjara bisa hidup enak karena punya uang. Mana mungkin orang yang bekerja normal bisa mengumpulkan uang Rp30 miliar dalam jangka 10 tahun," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengusulkan, hukuman yang paling tepat terhadap pelaku korupsi adalah hukuman mati. "Kalau tidak bisa dihukum mati, hukuman setengah mati sajalah," katanya disambut gelak tawa peserta seminar itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement