JAKARTA--Kejaksaan Agung mendalami dugaan pelanggaran pembayaran pajak oleh 149 wajib pajak yang ditangani Gayus Halomoan Tambunan. Ditengarai, ada praktik penyuapan dan gratifikasi yang diberikan Wajib Pajak kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
''Itu yang sedang kita kaji. Nampaknya sudah ada yang ditangani Mabes (Polri), oleh penyidik independen. Tapi kita belum terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-nya,'' kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung selepas Shalat Jumat (16/4).
Menurut Marwan, ada indikasi penyuapan dan gratifikasi dalam proses pembayaran pajak oleh 149 wajib pajak tersebut melalui Gayus. Hal tersebutlah yang kemungkinan akan didakwakan pada pemilik rekening senilai Rp 28 miliar itu. ''Pasalnya bisa penyuapan, bisa gratifikasi,'' ungkapnya.
Gayus dicurigai melakukan pencucian uang, penggelapan pajak, dan korupsi sekaligus. Hal ini diindikasikan dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui rekening sejumlah Rp 24,6 miliar milik Gayus. Belakangan nilainya bertambah menjadi Rp 28 miliar. Uang tersebut ditengarai adalah hasil penggelapan pajak selama Gayus bekerja di Ditjen Pajak.fyz