Sabtu 17 Apr 2010 01:21 WIB

MK Jamin Putusan UU Penodaan Agama Independen

Rep: M Bachrul Ilmi/ Red: Budi Raharjo
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin putusan atas uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) oleh majelis hakim dilakukan secara independen dan sesuai konstitusi Republik Indonesia. Karena itu, masyarakat diminta tak khawatir atas kualitas putusan itu.

MK juga meminta seluruh masyarakat mau menerima secara lega dan tidak berlaku anarkis atas putusan apa pun diterbitkan. ''Insya Allah minggu depan sudah putus. Putusan hakim sangat independen, sesuai dengan konstitusi dan keyakinan hakim atas permasalahan hukum. Batu ujinya adalah UUD 1945,’’ kata Sekjen MK, Janedjri M Gaffar, kepada Republika, Jumat, (16/4).

Janedjri menyebutkan, proses pembahasan putusan UU Penodaan Agama berjalan sesuai prosedur. Proses itu dilakukan tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. ‘’Saya kira hakim sangat independen dan berusaha menjaga independensi itu. Hakim MK sudah menunjukkan independensi dalam memutus berbagai perkara,’’ tegasnya.

Janedjri juga meminta seluruh masyarakat mau menerima hasil putusan yang bakal diterbitkan majlis hakim MK secara rela. Masyarakat diminta tidak berbuat anarkis karena putusan itu dibuat agar sejalan dengan konstitusi negara.

Dari situs MK, pleno pengucapan putusan pengujian seluruh atau sebagian pasal UU PPA itu bakal dilakukan pada pukul 14.00 WIB, Senin 19 April 2010. Sedangkan, beberapa lembaga pemohon uji materi yang menginginkan pencabutan UU tersebut adalah Imparsial, Elsam, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, dan Yayasan Desantara. Sementara, pemohon perorangan adalah almarhum KH Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, M Dawam Rahardjo, dan KH Maman Imanul Haq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement