JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara uji materi Undang Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama pada Senin, 19 April 2010, sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini disampaikan Ketua MK, Mahfud MD, melalui website pribadinya, Kamis (15/04) malam.
Dalam keterangan itu, Mahfud memastikan, pengambilan keputusan dari uji materi UU tersebut, terbebas dari tekanan atau opini publik yang berkembang diluar sidang MK. ''MK hanya mendasarkan diri pada ketentuan UUD 1945 dan fakta hukum yang muncul di persidangan. MK,'' tulisnya.
Persidangan uji materi UU Penodaan Agama itu menuai banyak pro-kontra dari berbagai pihak. Sebagian mendukung, sebagian yang lain menolak. Bahkan, sebelum proses persidangan dimulai pun, demonstrasi dan permintaan menjadi pihak terkait terus menerus berdatangan ke MK. Tapi, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh. Bahkan dalam pengambilan keputusan, dasar yang digunakan bukan ayat-ayat agama melainkan ayat-ayat konstitusi yang berlaku di Indonesia
Melalui keputusannya nanti MK akan menyajikan konstruksi hukum dan menganalisis setiap argumen yang diajukan oleh pihak-pihak dan para ahli yang hadir dalam sidang. Tapi argumen itu tidak bersifat mengikat, apalagi menjadi sumber penentu. Argumen dan pandangan dari ahli itu hanya sebagai pembanding saja. ''Saya yakin putusan MK bisa dipahami dan dapat menyelesaikan pro dan kontra,'' katanya.