Kamis 15 Apr 2010 01:43 WIB

Drajad: Dorong Dulu Penegakan Hukum, Baru Galang Hak Menyatakan Pendapat

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA-–Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo, menyarankan DPR sebaiknya mendorong penegakkan hukum kasus Bank Century dibanding menggalang hak menyatakan pendapat. Pembentukan tim pengawas tindak lanjut rekomendasi DPR atas hasil kerja Pansus Angket Century harus mendapat prioritas.

''Kita dorong dulu penegakan hukum kalau itu tidak berjalan, baru kita duduk bersama membahas langkah lebih lanjut,'' kata Drajad, di Gedung DPR, Rabu (14/4).

Menurut Drajad, hak menyatakan pendapat memang hak DPR. Namun, kata dia, tingkat kesulitan hak menyatakan pendapat secara riil politik lebih tinggi ketimbang hak angket. Jika hak angket diibaratkan tingkat pendidikan strata satu (S1), maka hak menyatakan pendapat adalah S2.

Drajad mendukung DPR segera membahas dan membentuk tim pengawas kasus Bank Century. Dengan adanya tim pengawas, lanjut dia, DPR bisa mendorong percepatan proses penegakan hukum terhadap rekomendasi yang telah diberikan DPR kepada aparat penegak hukum. ''Tim Pengawas DPR juga harus menerapkan deadline kepada penegak hukum,'' tegasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement