JAKARTA--Pemeriksaan tim khusus independen Polri terhadap Syahril Djohan mulai mengurai kesimpulan. Berdasarkan keterangan SJ, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji pernah dijanjikan sejumlah uang dalam kasus Gayus.
Kabid Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Zulkarnaen mengatakan, SJ memang menjelaskan kepada penyidik bahwa benar Susno Duadji pernah dijanjikan sejumlah uang oleh SJ.
"Cuma kan belum, baru sekadar janji polisi berdasarkan atas asas praduga tidak bersalah," jelas Zulkarnaen kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4).
Pemeriksaan semalam, ujar Zulkarnaen, berkaitan dengan posisi SJ sebagai tokoh yang disebut makelar kasus dalam kasus Gayus oleh Susno Duadji. "Pemeriksaan itu menyangkut kontribusi dia dalam markus di lingkungan Polri khususnya yang disebutkan demikian," cetus Zulkarnaen.
Lebih lanjut, Zulkarnaen mengungkap peran SJ sebagai penghubung antaranggota polisi dengan yang berkasus. Dalam konteks kasus Gayus, SJ menjadi penghubung antara Haposan Hutagalung ke kepolisian. "Dari HH ke SJ lalu ke kepolisian,"ujarnya.
Zulkarnaen mengatakan, keterangan SJ tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Karena informasi itu memang dapat mengungkap masalah jejaring kasus.
SJ sendiri harus menjawab 15 pertanyaan atas pemeriksaan semalam. Status yang bersangkutan masih sebagai saksi atas kasus penggelapan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pegawai ditjen pajak golongan 3A, Gayus Tambunan.