JAKARTA--Bola salju kasus mafia perpajakan terus bergulir. Setelah dua oknum pegawai Direktorat Pajak, Gayus Halomoan Tambunanan dan Bahasyim Assifie, kini dugaan mafia pajak menjerat salah satu Hakim Pajak.
Hakim yang masih dirahasiakan identitasnya itu diduga terlibat dalam praktik melanggar hukum. ''Kita sudah temukan itu, rekening mencurigakan dari seorang Hakim Pajak,'' ungkap Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, di Jakarta, Rabu (14/4).
Menurut Yunus, nilai rekening yang dimiliki oleh sang hakim sangat tidak wajar. Ini yang mendasari PPATK melakukan penelusuran aliran dana. Dari penyelidikan rekening sang hakim, PPATK mendapati sejumlah transaksi yang mencurigakan. Kini bukti tersebut telah diserahkan ke kepolisian untuk diselidiki. "Rekeningnya tidak wajar. Kalau tentang jumlahnya saya tidak dapat sampaikan,'' ujarnya.
Yunus mengatakan, sang hakim patut diduga terlibat dalam praktik suap dan pencucian uang. Temuan PPATK menjadi pukulan telak bagi institusi penegak hukum. Setelah polisi dan jaksa, kini giliran hakim pajak yang terjerat kasus mafia kasus perpajakan. Hakim pajak ini biasanya diambil dari pensiunan pegawai Pajak dan Ditjen Bea Cukai.